TheSociety
komunitas the society

Jangan Coba-coba Hisap Vape di Negara Ini

Dewasa ini, sebuah e-cigarette yang dikenal dengan vape sedang mencapai puncak popularitas di Indonesia. Menghisap vape sedang menjadi tren yang mewabah. Berbagai kalangan di kota-kota besar Indonesia, khususnya kaum pria beralih dari rokok tembakau dan mulai menghisap vape sejak kemunculannya. Rata-rata penggunanya adalah para pria yang berprofesi sebagai pekerja kantor, pengusaha, pejabat hingga direktur sebuah perusahaan. Tapi selain itu banyak pula para wanita yang jatuh hati dengan rokok elektrik ini.

komunitas the society
Photo by Getúlio Moraes on Unsplash

Sejarah singkat mengenai pembuatan dan pengembangan vape sejatinya berasal dari daratan China. Di tahun 2003, Hon Lik merasa tidak puas terhadap rokok elektrik yang ada pada masa itu sehingga ia mengembangkan produk e-cigarette dan menyempurnakannya. Hasilnya, ia menciptakan sebuah perangkat bertenaga baterai berkapasitas kecil yang mengalirkan larutan cair nikotin dalam bentuk uap yang cukup padat dan menyerupai kabut. Dari sanalah istilah vape pun tercipta.

Sebagian orang menganggap menghisap vape lebih aman dan tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok biasa. Namun, beberapa badan kesehatan internasional seperti WHO menyatakan bahwa vape memiliki efek negatif bila dikonsumsi. Sejumlah negara pun mengambil sikap dengan memberlakukan aturan terkait penggunaan vape hingga melarang peredaran vape di negaranya.

Berikut ini beberapa negara yang melarang penggunaan vape dan bisa membuat anda di penjara bila melanggar aturan tersebut.

Australia
Penjualan segala macam bentuk rokok elektrik yang berisi nikotin di negara ini hukumnya ilegal.

Brasil
Dilihat dari sisi penjualan, iklan komersial bahkan impor rokok elektrik atau vape atau bentuk apapun dilarang di negeri selecao. Melanggar aturan ini di Brasil dapat membuat anda berurusan dengan hukum.

Selandia Baru
Departemen Kesehatan di negara ini telah memutuskan, bahwa vape masuk dalam regulasi atau UU mengenai obat-obatan. Sehingga vape tidak dapat diperjualbelikan dengan bebas.

Thailand
Negeri gajah putih ini memberlakukan aturan bahwa segala bentuk rokok elektrik dapat disita bila anda menghisap atau membawanya. Dan anda dapat dikenai denda sekaligus hukuman penjara. Salah seorang polisi Thailand mengatakan, meski pelaku telah membayar denda sebesar 125 poundsterling, ia akan tetap dipenjara.

Singapura
Negara yang berdekatan dengan Indonesia ini juga melarang peredaran vape baik sacara pribadi maupun dari segi penjualan.

Kanada
Iklan, penjualan, impor dan konsumsi vape secara pribadi hingga kini masih dilarang dan menjadi tindakan ilegal bila anda menghisap vape di Kanada